Pentingnya Hak Cipta Pada Karya Ilmiah
Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak
Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada
dasarnya , hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut unuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”.
Maka dari itu Hak Cipta sangat penting pada karya ilmiah yang
sudah kita buat karena hak cipta tersebut dapat melindungi manfaat ekonomi dari
suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Komentar
Posting Komentar