Pentingnya Hak Cipta Pada Karya Ilmiah


Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pada dasarnya , hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut unuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Maka dari itu Hak Cipta sangat penting pada karya ilmiah yang sudah kita buat karena hak cipta tersebut dapat melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AUDIT SISTEM INFORMASI

Tugas dari EDP Operator Pada Profesi IT

CIRI-CIRI, UNSUR, dan TEORI ORGANISASI